Tim hukum Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) melaporkan secara resmi kepada Walikota Malang dan Satpol PP Kota Malang atas pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA Jl. Akrodion Selatan Perum Peribunga 1 No B7 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pasalnya bahwa Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA telah melanggar ketentuan pasal 10 Perda No 6 tahun 2006 tentang penyelenggara usaha pemondokan.
Laporan dilayangkan juga karena praktek yang dilakukan oleh Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA sangat menganggu kenyamanan warga pasalnya warga resah melihat aktivitas perempuan dan laki-laki keluar masuk kost bersamaan dan menginap disatu tempat.
Menurut keterangan warga Puri Bunga yang melapor bahwa kehadiran Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA memberi dampak buruk terhadap lingkungan sekitar karena diduga bahwa tempat itu dapat digunakan sebagai tempat perzinahan dan pencabulan.
Warga dan Aliansi Mahasiswa telah bermusyawarah hingga bersepakat melayangkan laporan, laporan tersebut sebagai langkah konkrit dan legitimasi gerakan keserahan atas praktek yang dilakukan kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA segera ditutup dan warga tidak mengingikan adanya kost/pemondokan bebas dihuni oleh lagi-laki dan perempuan di area Perum Puri Bunga. Tutur Muhamad Subhan Koordinator AMMPERA.
Walikota Malang dan Satpol PP harus segera merespon dan mengambil tindakan atas laporan tersebut. Walikota Malang dan Satpol PP tidak boleh mengambil kebijakan didahului oleh warga karena apabila warga yang mendahui maka akan menciptakan instabilitas. Walikota Malang tidak boleh mementingkan kepentingan pengusaha diatas kepentingan warga serta keamanan lingkungan juga prakter yang dilakukan oleh penyelenggaran kost bertentangan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
