Berdirinya bangunan Pos polisi di atas badan sungai bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur. Ia adalah cermin telanjang dari krisis penegakan hukum tata ruang di negeri ini. Ketika negara mendirikan bangunan di ruang yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.
Dalam sistem hukum Indonesia, sungai dan sempadannya bukanlah ruang bebas bangun. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kewajiban ini bersifat universal dan mengikat semua pihak tanpa kecuali termasuk aparat negara.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara eksplisit melarang pendirian bangunan di badan sungai dan sempadannya, kecuali prasarana yang secara langsung berkaitan dengan fungsi sungai, seperti tanggul, bendung, atau pintu air. Pos polisi jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ia tidak menjaga aliran air, tidak melindungi ekosistem sungai, dan tidak berkontribusi terhadap pengendalian banjir. Secara hukum, keberadaannya di atas sungai merupakan bentuk penyimpangan pemanfaatan ruang.
Di Kabupaten Probolinggo, persoalan ini menjadi semakin terang. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang RTRW secara tegas menetapkan sungai dan sempadannya sebagai kawasan lindung setempat. Artinya, wilayah tersebut dibatasi secara ketat dari aktivitas pembangunan permanen. Jika bangunan aparat berdiri di atasnya tanpa dasar peruntukan ruang dan tanpa izin pemanfaatan sumber daya air, maka terindikasi terjadi pelanggaran terhadap Perda yang disahkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Dalih “kepentingan keamanan” tidak dapat dijadikan karpet merah untuk melangkahi hukum. Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan aparat sebagai subjek hukum, bukan entitas kebal hukum. Prinsip equality before the law kehilangan maknanya ketika rakyat kecil digusur karena melanggar sempadan sungai, sementara bangunan aparat dibiarkan berdiri tanpa evaluasi dan koreksi.
Lebih berbahaya lagi, pembiaran semacam ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hukum menjadi keras ke bawah, namun lunak ke atas. Aparat yang seharusnya menjadi teladan justru tampil sebagai pelanggar pertama. Jika praktik ini terus dinormalisasi, maka tata ruang tidak lagi menjadi instrumen keadilan ekologis, melainkan alat kekuasaan yang selektif.
Persoalan ini bukan soal membenci institusi negara, apalagi melemahkan fungsi keamanan. Ini adalah soal menyelamatkan marwah hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sungai bukan ruang sisa pembangunan. Ia adalah urat nadi ekologi dan keselamatan warga. Ketika negara abai terhadap aturan tata ruangnya sendiri, maka risiko banjir, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial menjadi harga yang harus dibayar oleh masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berani melakukan koreksi internal. Penataan ruang harus ditegakkan secara konsisten, termasuk terhadap bangunan milik negara. Jika tidak, maka kita harus jujur mengakui: yang sedang rusak bukan hanya sungai, tetapi juga komitmen negara terhadap hukum yang ia buat sendiri.
Negara hukum runtuh bukan karena rakyat kecil melanggar aturan, melainkan karena penguasa memberi contoh buruk dengan mengabaikannya.

