Surabaya, 20 Januari 2026 - Sejumlah siswa dan pengurus organisasi sekolah menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik penyalahgunaan dana dan pungutan di lingkungan SMP Negeri 37 Surabaya. Para pihak menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat dugaan awal yang memerlukan klarifikasi resmi, verifikasi fakta, dan penelusuran lebih lanjut dari pihak sekolah serta instansi berwenang.
Dugaan pertama berkaitan dengan fasilitas salah satu ekstrakurikuler yang rusak sejak awal tahun 2025 dan hingga kini belum diganti. Hingga saat ini, pihak pengurus ekskul mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai alokasi dana untuk perbaikan atau pengadaan alat baru. Pengurus sempat berinisiatif membeli alat secara mandiri, namun dilarang oleh pihak sekolah dan diminta untuk menunggu tanpa kepastian waktu maupun sumber pendanaan.
Situasi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kedua, terdapat pungutan uang kebersihan setiap bazaar event di SMP Negeri 37 Surabaya sebesar Rp1.000 per pcs menu makanan yang dijual. Pungutan ini disebut sebagai biaya kebersihan, namun dalam praktiknya para siswa pemilik stand tetap diwajibkan membersihkan sampah mereka sendiri. Hingga kini belum ada penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan laporan penggunaan dana pungutan tersebut.
Praktik ini diduga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik.
Ketiga, staf dan guru di SMP Negeri 37 Surabaya kerap meminta pengurus OSIS untuk membeli bingkisan, kue, dan kebutuhan seremonial lainnya dalam rangka acara tertentu, seperti dies natalis dan ulang tahun Kepala Sekolah. Permintaan ini dilakukan di luar perencanaan anggaran resmi OSIS. Hingga saat ini belum terdapat kejelasan apakah permintaan tersebut merupakan kebijakan resmi sekolah atau inisiatif personal.
Tindakan ini diduga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun tetap memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Keempat, pengelolaan dana sekolah dinilai tidak transparan. Kebutuhan pengurus OSIS untuk menyelenggarakan event sekolah, seperti class meeting dan kegiatan siswa lainnya, sering kali tidak didukung dana dari sekolah. Akibatnya, pengurus OSIS terpaksa “menambal” kekurangan anggaran menggunakan kas internal mereka sendiri. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai mekanisme pengajuan dan pencairan dana kegiatan siswa.
Hal ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan prinsip akuntabilitas keuangan publik, namun tetap memerlukan audit dan verifikasi lebih lanjut.
Atas rangkaian dugaan tersebut, para siswa dan pihak terkait menegaskan bahwa:
1. Semua poin di atas masih memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak SMP Negeri 37 Surabaya.
2. Diperlukan audit dan pemeriksaan independen untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
3. Setiap pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
4. Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka diharapkan ada tindakan tegas sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak demi menjaga integritas dunia pendidikan. Para pihak juga membuka ruang dialog dan klarifikasi dari pihak sekolah agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
