Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional tidak lagi diakui sebagai bukti hak atas tanah yang sah. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pertanahan nasional guna memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Dokumen lama seperti girik, letter C, petok D, landrente, pipil, kekitir, dan verponding selama ini banyak digunakan, khususnya di wilayah pedesaan, sebagai bukti penguasaan tanah. Namun ke depan, dokumen-dokumen tersebut hanya akan diperlakukan sebagai bukti administratif atau riwayat penguasaan, bukan sebagai bukti kepemilikan hak secara hukum.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan pelaksana di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah menilai dokumen kepemilikan tradisional rawan menimbulkan sengketa karena tidak memiliki kekuatan hukum formal yang memadai. Oleh karena itu, seluruh bidang tanah di Indonesia diarahkan untuk terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan mengurangi konflik agraria di kemudian hari.
Bagi masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama, terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan:
- Dokumen tradisional tidak dapat digunakan untuk transaksi jual beli, balik nama, maupun sebagai jaminan kredit.
- Tanah yang belum terdaftar berisiko menghadapi persoalan hukum apabila terjadi sengketa.
- Pemilik tanah memiliki waktu hingga awal Februari 2026 untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah.
Untuk menghindari masalah hukum di masa depan, masyarakat diimbau untuk segera:
- Mendaftarkan tanah ke kantor BPN setempat, termasuk melalui program pendaftaran tanah seperti PTSL.
- Mengurus konversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk hak lain yang diakui negara.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti riwayat tanah, bukti penguasaan fisik, dan keterangan saksi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pemilik tanah.
Masyarakat yang masih memegang dokumen kepemilikan lama diimbau untuk tidak menunda pengurusan sertifikat, mengingat dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.
