Dinamika kepemimpinan dan persaingan global pada abad ke-21 menunjukkan transformasi mendasar dalam lanskap geopolitik internasional. Jika pasca-Perang Dingin dunia berada dalam tatanan unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan, maka abad ini ditandai oleh munculnya Tiongkok sebagai penantang utama yang berasal dari Asia. Pergeseran ini menandai transisi menuju tatanan global yang lebih kompetitif dan multipolar (Mearsheimer, 2014).
Ekonomi menjadi variabel kunci dalam menentukan kekuatan negara di era modern. Negara dengan sistem politik yang maju dan stabil cenderung memiliki kapasitas ekonomi yang mampu menopang inovasi teknologi, pengaruh diplomatik, serta kekuatan militer. Tiongkok, misalnya, memanfaatkan pertumbuhan ekonomi berbasis industrialisasi dan teknologi sebagai instrumen geopolitik melalui kebijakan seperti Belt and Road Initiative, sementara Amerika Serikat mempertahankan dominasinya melalui kepemimpinan ekonomi global dan kontrol terhadap institusi internasional (Nye, 2011).
Perkembangan teknologi menjadi akselerator utama dalam persaingan global tersebut. Teknologi digital, kecerdasan buatan, dan big data tidak lagi sekadar alat produksi, melainkan telah menjadi sumber kekuatan negara (source of power). Dalam konteks ini, ruang siber menjelma sebagai domain strategis baru yang sejajar dengan darat, laut, dan udara. Negara-negara berlomba membangun kapabilitas keamanan siber untuk melindungi infrastruktur vital sekaligus mempertahankan kedaulatan digitalnya (Clarke & Knake, 2019).
Masifnya penetrasi teknologi juga membawa dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan politik masyarakat, khususnya dalam praktik demokrasi. Demokrasi digital membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui media sosial, platform daring, dan sistem pemerintahan elektronik. Namun, di sisi lain, demokrasi digital juga memunculkan tantangan serius berupa disinformasi, manipulasi algoritma, serangan siber terhadap sistem pemilu, serta polarisasi politik yang tajam (Howard, 2020).
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tanpa tata kelola yang memadai justru dapat melemahkan kualitas demokrasi. Keamanan siber menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan demokrasi digital, karena tanpa perlindungan data, sistem informasi, dan literasi digital masyarakat, proses demokrasi rentan disusupi kepentingan sempit baik dari aktor domestik maupun asing (Floridi, 2018).
Dengan demikian, tantangan negara-negara di era globalisasi digital bukan hanya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keseimbangan antara penguasaan teknologi, keamanan siber, dan penguatan demokrasi. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, kebutuhan akan strategi nasional yang komprehensif menjadi semakin mendesak agar tidak sekadar menjadi konsumen teknologi, melainkan aktor yang berdaulat secara digital dan politik di tengah konstelasi global yang terus berubah.
