Kenali Bentuk-Bentuk Pungli di Sekolah: Ancaman Tersembunyi dalam Dunia Pendidikan


Pendidikan adalah pilar utama dalam pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, manusia dibentuk menjadi pribadi yang bermartabat, berintegritas, dan cakap dalam menghadapi tantangan zaman. Namun, cita-cita luhur tersebut dapat ternodai ketika praktik-praktik tidak bermoral seperti pungutan liar (pungli) merajalela di lingkungan sekolah.

Pungli di sekolah seringkali tersembunyi dalam bentuk yang seolah “resmi”, bahkan dilegitimasi oleh lembaga sekolah atau komite. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pungutan liar adalah segala bentuk permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat memaksa, dan memberatkan peserta didik atau orang tua.

Mengapa Pungli di Sekolah Perlu Diwaspadai?

Karena pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Ketika akses terhadap pendidikan menjadi mahal akibat pungutan yang tidak sah, maka hak anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi terampas. Lebih dari itu, pungli juga menciptakan iklim tidak sehat di sekolah: kepercayaan publik menurun, semangat belajar siswa meredup, dan lembaga pendidikan kehilangan nilai keteladanan.

Bentuk-Bentuk Pungli di Sekolah yang Harus Diwaspadai

Berikut adalah beberapa bentuk pungutan liar yang umum terjadi di sekolah, baik di tingkat dasar hingga menengah:


1. Pungutan Sumbangan Wajib yang Tidak Sukarela

Banyak sekolah meminta sumbangan dari orang tua dengan istilah “sumbangan sukarela”, namun kemudian jumlahnya ditetapkan dan sifatnya wajib. Ini sudah masuk kategori pungli. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

Contoh:

Sekolah mewajibkan orang tua membayar Rp500.000 per siswa untuk renovasi masjid sekolah, dengan ancaman siswa tidak boleh ikut ujian jika tidak membayar.


2. Iuran untuk Kegiatan Sekolah Tanpa Musyawarah dan Persetujuan

Kegiatan seperti perpisahan, study tour, atau even lomba sekolah sering dijadikan ajang untuk memungut iuran dalam jumlah besar, tanpa ada transparansi penggunaan dana atau kesepakatan dengan seluruh orang tua.

Contoh:

Study tour ke luar kota dikenakan biaya Rp2.000.000, dan siswa yang tidak ikut dikecualikan dari kegiatan di sekolah. Bahkan ada yang dipaksa tetap membayar “uang partisipasi”.


3. Pembelian Seragam atau Buku dari Sekolah Secara Wajib

Beberapa sekolah mewajibkan siswa membeli seragam, buku paket, atau perlengkapan dari pihak sekolah dengan harga yang tidak wajar. Padahal, pengadaan seperti ini tidak boleh diwajibkan apalagi dimonopoli.

Dasar hukum:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku atau perlengkapan sekolah secara langsung kepada siswa.


4. Pungutan Pendaftaran atau Biaya Gedung di Sekolah Negeri

Sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik biaya pendaftaran, biaya gedung, atau bentuk uang pangkal lainnya. Anggaran operasional seharusnya ditopang oleh pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Namun, realitanya masih banyak sekolah yang menyisipkan biaya-biaya tambahan di awal tahun ajaran baru, baik secara terang-terangan maupun terselubung.


5. “Uang Ujian”, “Uang Raport”, dan “Uang Kelulusan”

Pungutan jenis ini sangat marak terjadi dan menjadi praktik yang diwariskan dari tahun ke tahun. Padahal, seluruh proses pendidikan termasuk ujian adalah bagian dari layanan pendidikan dasar dan menengah yang dibiayai negara.

Jika sekolah menarik biaya kelulusan atau distribusi rapor dengan embel-embel biaya cetak atau administrasi, maka hal itu patut diduga sebagai pungli.


6. Dana Komite yang Menyimpang

Komite sekolah seharusnya menjadi mitra strategis dalam mendukung program pendidikan, bukan alat legitimasi pungutan. Namun dalam banyak kasus, komite justru digunakan sebagai tameng oleh sekolah untuk menarik iuran dengan embel-embel sumbangan.

Padahal menurut peraturan, komite tidak boleh bertindak sebagai eksekutor pungutan, dan setiap rencana penggalangan dana harus dibahas melalui rapat resmi serta dilandasi asas sukarela.


---

Mengapa Pungli Sulit Dihapus?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pungli di sekolah sulit diberantas:

* Ketidaktahuan masyarakat: Banyak orang tua yang tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai penerima layanan pendidikan.

* Minimnya pengawasan: Pemerintah daerah maupun dinas pendidikan kurang aktif melakukan inspeksi atau pembinaan terhadap praktik keuangan di sekolah.

* Budaya diam: Siswa dan orang tua seringkali memilih diam karena takut anaknya dikucilkan atau diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.

* Kelemahan sistem pengaduan: Banyak laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius atau justru membuat pelapor mendapat intimidasi.


---

Apa Dampaknya Bagi Dunia Pendidikan?

Jika dibiarkan, pungli bisa membawa konsekuensi serius, di antaranya:

1. Menghambat akses pendidikan: Anak-anak dari keluarga miskin bisa putus sekolah karena tidak mampu membayar pungutan liar.

2. Merusak nilai moral pendidikan: Sekolah menjadi tempat yang tidak memberi keteladanan, dan siswa belajar bahwa praktik menyimpang adalah hal lumrah.

3. Menciptakan ketimpangan: Pendidikan yang harusnya inklusif dan merata berubah menjadi elitis dan transaksional.

4. Melahirkan generasi permisif terhadap korupsi: Pungli yang dibenarkan di sekolah akan menciptakan toleransi terhadap praktik korupsi di masa depan.


---

Apa yang Bisa Dilakukan?

1. Sosialisasi Hak Orang Tua dan Siswa

Orang tua harus diberi pemahaman tentang aturan terkait pungutan dan hak-hak mereka dalam pendidikan. Sosialisasi ini dapat dilakukan oleh dinas pendidikan, komite sekolah, maupun organisasi masyarakat sipil.


2. Transparansi Anggaran Sekolah

Sekolah wajib membuka rincian dana BOS dan penggunaannya kepada publik, serta menyusun laporan keuangan yang dapat diakses oleh wali murid.


3. Saluran Pengaduan yang Aman dan Efektif

Diperlukan sistem pengaduan yang transparan dan melindungi identitas pelapor, serta memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius.


4. Peran Aktif Masyarakat dan LSM

Lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda, dan komunitas pendidikan harus aktif mengawal jalannya pendidikan yang bersih dari pungli.


Pungutan liar bukan sekadar urusan uang. Ia adalah kejahatan yang merampas masa depan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya kita bersama-sama bersuara dan bertindak. Jangan biarkan sekolah menjadi tempat reproduksi ketidakadilan. Pendidikan harus kembali pada marwahnya sebagai ruang emansipasi, bukan eksploitasi.


Bersihkan sekolah dari pungli, bersihkan masa depan dari praktik korupsi.


-------------------------------------------------------

Penulis : Imam Suyuti
Editor : Team Inisiatif Hijau


Inisiatif Hijau

Saya adalah seorang anak petani yang ingin memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama