Sesuatu Dibalik Pembatasan Ganja


    
  

         Ganja merupakan jenis tumbuhan yang dapat hidup tanpa membutuhkan perawatan ekstra seperti jenis lainnya. Ganja baru resmi tercantum dalam klasifikasi makhluk hidup, tepatnya dalam kingdom Plantae dengan nama ilmiahnya Cannabis Sativa oleh Carolus Linnaeus pada tahun 1753. Nama ganja pertama kali ada pada jaman bangsa Sumeria yaitu ± 3000 tahun SM, yang tertulis dengan huruf paku (cuneiform) pada lempengan tanah. Kata seperti “A-Zal-La” (tanaman yang memintal), “Gan-Zi-Gun-Na” (pencuri jiwa yang terpintal) dan kata-kata lainnya yang sebenarnya merujuk pada salah satu jenis tumbuhan yaitu Ganja (Tim LGN, 2011). Temuan lain juga mengatakan bahwa, ganja adalah tanaman yang paling awal dapat dijinakkan oleh manusia bahkan sejak 8000 SM

        Namun apabila ditilik dari kata “Cannabis”,dapat dilihat dalam perjalanan bangsa semit yang mengaptasi bahasa hingga penyebutannya menjadi “Kannabis”. Kemudian bangsa semit menyebarkan istilah ini pada jalur-jalur perdagangan asia kecil. Bertemua bangsa semit dan orang-orang syria hingga menyebutnya dengan “Qanpa” atau “Qunnapa”. Bangsa yunani kemudian mengabadikan ganja dalam literatur pengobatan romawi dengan nama “Kannabis” dan berubah dalam bahasa latin menjadi “Cannabis”. Pada saat itu, ganja dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit,tekstil, pemulas, dan lainnuya.

        Asal Ganja sampai saat ini belum dapat dipastikan, namun kemungkinan besar berasal dari daratan asia. Tumbuhan ini dapat tumbuh sampai 2 meter dengan menyesuaikan letak geografisnya, sejauh apa kondisi lingkungan akan membantunya tumbuh dan berkembang. Ganja memiliki daun menjari dengan bunga kecil diujung ranting. Ganja merupakan tumbuhan tropis yang dapat tumbuh pada ketinggian 1000 meter di atas laut (Isnaini. E, 2017). Apabila ditinjau dari taksonomi, ganja memiliki kebingungan akibat adanya domestikasi, karena adanya beberapa larangan terhadap tumbuhan ini, serta secara tidak langsung akan berdampak dalam banyak bidang termasuk kalsifikasinya.

        Klasifikasi ini sudah sekian lama menjadi perdebatan, karena telah dikembang biakkan secara informal hingga melaju pada jenis hibrida dari berbagai macam genotipe dengan kumpulan gen yang sangat beragam sehingga menghasilkan fenotipe yang beragam. Hibrisasi antara sativa dan indica serta pembatasan berkepanjangan pada ganja menyebabkan kesulitan untuk membedakan keduanya. Nama Sativa dan Indica digunakan secara ambigu dan kontradiktif serta memiliki arti yang berbeda dari sudut pandang penggunaannya. Misalnya seperti Hemp, adalah istilah dari Sativa untuk tanaman non-narkotika, sedangkan mariyuana digunakan untuk menggambarkan Indica yang bersifat adiktif. Namun, petani menggunakan istilah ini untuk menggambarkan kemotipe tanaman. Mereka mengaitkan sativa dengan varietas tanaman yang memiliki THC tinggi dan sedikit atau rendah cannabidiol (CBD) dan indica dengan tanaman dengan THC dan CBD sedang.


        Dalam ganja, terdapat banyak senyawa kimia yang sebenarnya dapat dijabarkan dan memiliki kaitan dengan tubuh manusia. Berikut adalah beberapa senyawa-senyawa kimia dalam ganja:

  1. Δ9-THC (Δ9-tetrahydrocannabinol)
  2. CBD (cannabidiol)
  3. CBN (cannabinol)
  4. Δ9-THCA (Δ9-tetrahydrocannabinolic acid)

        Saat ini, ganja merupakan tanaman yang berbahaya menurut UU Narkotika No.35/2009 karena dapat menimbulkan efek halusinasi pada penggunanya, dengan alasan adanya zat adiktif THC, CBN dan CBD. Zat tersebut dianggap tidak dapat ditoleransi saat penggunaan ganja, baik untuk medis ataupun rekreasional. Padahal, zat tersebut dapat diatur melalui pembiakan ganja secara khusus mengingat perkembangan teknologi dalam rekayasa genetik sedang mengalami kemajuan. Selain daripada itu, sebenarnya kandungan zat adiktif tersebut juga bergantung pada lokasi geografinya sehingga dapat dimanfaatkan dalam ramah medis.

        Menyangkut UU yang mengatur hal tersebut, UU No.35/2009 mengikuti aturan dari Konferensi Tunggal Narkotika 1961 yang dikeluarkan WHO dan diakui secara internasional. Namun pada tahun 2020 WHO mengeluarkan ganja dari golongan berbahaya sehingga memungkinkan pemanfaatannya sebagai tanaman obat, meskipun saat ini beberapa negara sudah melegalkan ganja sebagai bahan rekreasional. Ganja dalam ranah medis sebenarnya memiliki banyak manfaat, seperti mengobati epilepsi, rematik, dan beberapa masalah pernaApabila kita tinjau dari Kepmentan No.104 /2020, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat yang diresmikan pada 02 Februari 2020. Tetapi, tidak berselang lama keputusan tersebut dicabut akibat dimasukkan ganja sebagai tanaman obat. Hal ini menuai berbagai tanggapan, beberapa pihak yang setuju dengan legalisasi ganja medis menyetui hal tersebut, meskipun tidak ada keselarasan antar aturan dan mungkin hal tersebut menjadi awal untuk membuka akses legalisasi ganja medis. Namun semuanya tidak berjalan semestinya, aturan tersebut akhirnya dilakukan peninjauan ulang.

        Pembedahan ulang mengenai aturan tentang ganja ini adalah terletak pada narkotika golongan 1, di    mana hanya ganja yang merupakan zat organik dari tumbuhan utuh. Dibanding dengan yang lainnya, seperti opium dan heroin yang melalui proses ekstraksi. Opium berasal dari tanaman poppy dan harus memalui ekstraksi sebelum dikonsumsi untuk rekreasional. Sedangkan Morfin dan Heroin merupakan produk turunan dari opium. Ganja adalah jenis yang berbeda, ia dapat digunakan secara langsung tanpa melalui berbagai proses, konsumsi ganja bahkan dapat sebagai sayur atau lalapan ganja, pengolahan yang mungkin lakukan untuk mengkonsumsi ganja adalah melakukan pengeringan atau dijadikan seperti rokok. Ketika daun masih segar, ganja banyak mengandung THCA sehingga tidak bereaksi secara langsung yang bisa mengakibatkan “Sakau”. Tujuan dari pengeringan adalah untuk meningkatkan kadar THC yang akan meningkat ketika terjadinya proses pemanasan/pembakaran.

        Bagaimana kaitan senyawa THC dan CBD yang banyak dibahas dapat memperburuk kondisi tubuh. Apakah benar hal tersebut? Atau antara manusia dan ganja sebenarnya berevolusi secara bersamaan dalam perjalanan sejarah?.


Referensi

Isnaini,E. 2017. Penggunaan Ganda dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Independent.

Lapierre, E., Monthony, A., Torkomaneh, D. 2023. Genomics-Based Taxonomy To Clarify Cannabis Classification

Ren, G., Zhang, X., Fumagalli, L. 2021. Large-Scale Whole-Genome Resequencing Unravels The Domestication History of Cannabis Sativa

TIM LGN. 2011. HIKAYAT POHON GANJA. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama

Asmoro,W., Samputra, P.L. 2021. Analisis Naratif Kebijakan: Kebijakan Ganja Medis Di Indonesia. Jurnal Inovasi Kebijakan.

 


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama