RUU TNI: Jalan Mundur Menuju Dwifungsi ABRI yang Terselubung?


Reformasi 1998 adalah titik balik bagi Indonesia dalam membangun sistem demokrasi yang lebih sehat, salah satunya dengan menghapus praktik dwifungsi ABRI yang selama Orde Baru menempatkan militer dalam berbagai sektor kehidupan sipil. Harapannya, UU TNI No. 34 Tahun 2004 dapat memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam ranah pertahanan, bukan politik atau pemerintahan sipil.  

Namun, Revisi UU TNI 2024 justru membawa tanda tanya besar. Mengapa ada upaya untuk menghapus batasan-batasan yang selama ini membedakan peran militer dan sipil? Apakah ini merupakan langkah menuju militerisasi birokrasi ? Atau justru menjadi pintu masuk bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara ?  

----------------------------------------------------------------

Cacat Formil dalam Penyusunan RUU TNI

Ada dua hal yang menjadi sorotan utama dalam proses penyusunan revisi UU ini:  

1. Proses yang Tidak Sesuai Standar Legislasi 

   Revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tiba-tiba didaftarkan ke Prolegnas Prioritas 2025 melalui Surat Presiden RI. Langkah ini tidak memiliki alasan yang jelas, yang berarti bertentangan dengan prinsip perencanaan undang-undang yang seharusnya terencana, terpadu, dan sistematis.  

2. Minimnya Partisipasi Publik 

   Demokrasi menuntut adanya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Sayangnya, dalam pembahasan RUU TNI, publik tidak dilibatkan secara berarti. Prosesnya bahkan dilakukan secara tertutup di hotel, mengabaikan makna demokrasi deliberatif.  

-----------------------------------------------------------------

Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Jika revisi UU TNI ini disahkan tanpa koreksi, beberapa dampak negatif bisa muncul:  

Meningkatnya Represivitas terhadap Masyarakat

   Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan mengkritik pemerintah. Namun, jika militer kembali diberikan kebebasan untuk bertindak dalam ranah sipil, ada kemungkinan kritik terhadap pemerintah akan dikriminalisasi dengan dalih keamanan.  

Militerisasi Birokrasi  

   Militer bukanlah aktor utama dalam pengambilan kebijakan sipil. Namun, revisi ini bisa membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah pemerintahan, yang pada akhirnya bisa mengikis profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan sipil.  

Penyalahgunaan Kekuasaan 

   Presiden seharusnya menjadi pemegang kontrol utama terhadap militer. Namun, revisi UU TNI justru membuka peluang menghapus kewenangan Presiden dalam mengawasi TNI, sehingga pintu penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih lebar.  

-----------------------------------------------------------------

Kesimpulan: Apakah Kita Sedang Mundur ke Era Orde Baru?

Kehadiran Revisi UU TNI 2024 membawa sinyal kuat bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali peran militer di luar sektor pertahanan, sebuah langkah yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Jika tidak ada transparansi dan keterlibatan publik yang lebih luas, maka revisi ini justru berpotensi menjadi alat untuk memperkuat otoritarianisme dalam sistem demokrasi Indonesia.  

Sebagai warga negara, kita perlu mengawal isu ini dengan kritis. Jangan sampai kita hanya menyadari kembalinya dominasi militer setelah hak-hak sipil mulai terkikis.


Inisiatif Hijau 2025

Inisiatif Hijau

Saya adalah seorang anak petani yang ingin memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama