Saat ini, semakin banyak pihak yang menginginkan kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Gagasan ini didorong oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh seperti Hatta Taliwang dan kelompok-kelompok yang berpusat di Jakarta. Dalam beberapa pertemuan yang intens, para
penggiat ini merumuskan kembali pentingnya UUD 1945 yang asli sebagai pedoman dasar bangsa, yang mereka yakini lebih autentik dan sesuai dengan semangat bangsa Indonesia saat merdeka.
Langkah-langkah konkret
sudah ditempuh, termasuk penyusunan naskah akademis yang solid dan menyeluruh,
yang rupanya tidak banyak mendapatkan penolakan dari kalangan ahli. Meski
demikian, tidak semua tokoh nasional mendukung gagasan ini. Refly Harun, misalnya,
masih menunjukkan keberatan.
Namun, bagi kelompok
yang berkomitmen untuk kembali ke UUD 1945, diskusi kini berlanjut ke tahap
lebih strategis, yakni bagaimana caranya mewujudkan perubahan ini dalam tatanan
konstitusional yang sah. Salah satu usulan yang mencuat adalah penerbitan dekrit
presiden sebagai langkah untuk mengembalikan UUD 1945 ke posisi semula. Untuk
itu, upaya lobi pun sedang dilaksanakan, termasuk pendekatan kepada
partai-partai besar dan juga kalangan militer.
Di samping itu, beberapa
tokoh juga ditugaskan untuk melakukan dialog dengan figur-figur penting seperti
Yusril Ihza Mahendra untuk mendukung langkah ini. Dengan mempertimbangkan semua
aspek, muncul pertanyaan besar: apakah penerbitan dekrit presiden dapat
dianggap sebagai langkah konstitusional dalam mengembalikan UUD 1945 yang asli?
- Dasar konstitusi yang
dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk
aslinya melalui Dekrit Presiden atau cara konstitusional lainnya meliputi
beberapa elemen penting dalam sistem hukum Indonesia:
- Pasal 1 Ayat (2) UUD
1945Ayat ini menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Pemahaman ini menegaskan bahwa
konstitusi harus mencerminkan kehendak rakyat. Bila rakyat dianggap menghendaki
perubahan kembali ke UUD 1945 yang asli, maka perlu dicari mekanisme yang sah
untuk merealisasikannya.
- Pasal 37 UUD 1945
(Amandemen) UUD 1945 hasil amandemen mengatur bahwa perubahan konstitusi harus
dilakukan melalui persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bisa
dilakukan dengan pengumpulan dukungan dua per tiga dari jumlah seluruh anggota MPR.
Ini adalah jalan formal jika ingin mengubah kembali ke naskah asli. Namun,
jalur ini seringkali dianggap sulit karena memerlukan konsensus politik yang
kuat.
- Dekrit Presiden 5 Juli
1959 Secara historis, Indonesia pernah menggunakan mekanisme dekrit presiden
untuk kembali ke UUD 1945 pada masa Presiden Soekarno. Dekrit ini dikeluarkan
karena dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan konstitusi pada masa
itu, di mana konstitusi hasil Konstituante tidak berhasil dirumuskan. Namun,
penggunaan dekrit ini memiliki kontroversi dalam aspek konstitusionalitas, dan
memerlukan justifikasi keadaan genting atau darurat.
- Kepentingan Konstituen
dan Fungsi Presiden Sebagai kepala negara, presiden memiliki kewenangan untuk
mengambil langkah dalam keadaan darurat yang mengancam kesatuan negara dan
mengamankan konstitusi. Dalam kondisi ini, argumen yang diajukan adalah bahwa kembali
ke UUD 1945 dapat ditempuh jika dianggap sebagai langkah untuk memperkuat
keutuhan bangsa. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
- Pasal 28C Ayat (2) UUD
1945 Pasal ini menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperjuangkan
haknya dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan negara. Apabila kembali ke
UUD 1945 yang asli dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk kebaikan bangsa, maka
aspirasi ini dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan prinsip demokrasi.
Maka, untuk kembali ke
UUD 1945 yang asli, ada dua opsi utama: pertama melalui mekanisme
resmi perubahan konstitusi oleh MPR sesuai dengan Pasal 37, atau yang kedua
menggunakan Dekrit Presiden dengan justifikasi keadaan darurat. Setiap
langkah yang diambil memerlukan persetujuan yang luas dari berbagai elemen
bangsa agar tetap berada dalam koridor konstitusi yang sah.
Beberapa tokoh yang berupaya kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen antara lain adalah:
- Prof.
Dr. Yusril Ihza Mahendra Sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Menteri
Hukum dan HAM, Yusril berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah
sistem ketatanegaraan secara signifikan. Dia mendorong kembalinya konstitusi
asli dengan argumen bahwa UUD 1945 yang asli lebih mencerminkan jati diri
bangsa Indonesia.
- Hatta
Taliwang Hatta Taliwang adalah seorang aktivis dan politisi yang aktif
menyuarakan aspirasi untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya. Dia
berpendapat bahwa amandemen justru menciptakan sistem yang tidak sesuai dengan
semangat gotong royong dan kebangsaan Indonesia.
- Letjen
TNI (Purn.) Syarwan Hamid Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai bahwa
amandemen UUD telah membuat konstitusi Indonesia cenderung berorientasi
liberal, yang menurutnya tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan kebersamaan
bangsa.
- Prof.
Dr. Sri Edi Swasono Ekonom dan tokoh intelektual ini konsisten menyuarakan
pentingnya UUD 1945 asli. Dia berpendapat bahwa perubahan konstitusi telah
membawa nilai-nilai yang terlalu liberal dan kurang sesuai dengan filosofi
bangsa Indonesia.
- Prof.
Dr. Amien Rais Salah satu tokoh reformasi ini pada awalnya mendukung perubahan,
namun seiring waktu, ia menunjukkan kritisisme terhadap hasil amandemen. Amien
menilai bahwa sistem presidensial yang diperkuat setelah amandemen membuat
keseimbangan kekuasaan menjadi kurang stabil, sehingga mendukung peninjauan
ulang konstitusi.
- Rachmawati
Soekarnoputri Putri Proklamator Ir. Soekarno ini konsisten dalam menyuarakan
perlunya kembali ke UUD 1945 asli, yang ia anggap lebih mencerminkan cita-cita
proklamasi dan karakter bangsa Indonesia. Rachmawati secara terbuka menyatakan
bahwa amandemen UUD telah membawa Indonesia menjauh dari semangat kedaulatan
rakyat yang hakiki.
- Dr.
Ahmad Yani Mantan anggota DPR ini aktif menyuarakan perlunya peninjauan ulang
terhadap amandemen UUD 1945. Dia menilai bahwa amandemen justru telah menggeser
sistem ketatanegaraan Indonesia ke arah yang kurang sesuai dengan semangat
Pancasila dan tujuan awal dari konstitusi asli.
- Refly Harun (sebelum perubahan sikap) Pada awal reformasi, Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara mendukung kembalinya UUD 1945 ke versi aslinya, sebelum kemudian beralih untuk mempertahankan hasil amandemen dengan catatan perbaikan.
Apakah Prabowo Akan Membawa Indonesia Kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen?
Dalam sejarah reformasi
Indonesia, aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli sering muncul, terutama
di kalangan purnawirawan TNI yang merasa konstitusi tersebut lebih sesuai
dengan nilai-nilai dasar bangsa. Hal ini pernah muncul di masa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana sejumlah purnawirawan TNI yang menjadi
senior SBY dan Prabowo Subianto menyarankan kembalinya ke UUD 1945. Namun,
karena situasi politik saat itu yang baru memasuki era reformasi, SBY
memutuskan untuk tidak mengembalikan konstitusi ke bentuk aslinya. Pertimbangan
politik serta kalkulasi kemungkinan dampaknya membuat aspirasi tersebut
terhenti.
Kini, situasi berbeda.
Prabowo Subianto, yang juga purnawirawan TNI dan memiliki hubungan erat dengan
banyak tokoh militer, terpilih menjadi presiden. Kondisi ini menimbulkan
pertanyaan: apakah Prabowo akan berani mengambil langkah untuk mengembalikan UUD
1945 ke bentuk aslinya? Jika Prabowo bersedia, banyak yang memprediksi bahwa
TNI dan Polri, baik yang aktif maupun purnawirawan, akan memberikan dukungan
penuh kepadanya.
Alasan Prabowo Menerima
Kembali ke UUD 1945 sebelum Amandemen, Jika Prabowo memutuskan untuk
mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 yang asli, ada beberapa argumen kuat yang
mendukung langkah ini:
Kesetiaan pada
Nilai-Nilai Nasional, Prabowo
dapat menyatakan bahwa UUD 1945 yang asli lebih mencerminkan nilai-nilai
nasional, terutama gotong royong dan kebersamaan. Dengan mengembalikan UUD
1945, ia dapat mengukuhkan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, mandiri,
dan memiliki kearifan lokal yang kuat. Ini sejalan dengan visinya untuk
memperkuat ketahanan bangsa dan martabat nasional.
Dukungan dari TNI dan
Polri, Sebagai
tokoh yang memiliki basis dukungan kuat di kalangan militer, Prabowo bisa
menggunakan ini untuk mendapatkan dukungan dari jajaran TNI-Polri. Langkah
kembali ke UUD 1945 dapat mempererat solidaritas di antara purnawirawan maupun
anggota aktif militer, terutama karena banyak di antara mereka yang berpendapat
bahwa UUD 1945 asli lebih sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Konsolidasi Politik, Dengan mengambil langkah
ini, Prabowo dapat memperkuat basis dukungannya di kalangan nasionalis dan kaum
konservatif yang merindukan nilai-nilai lama. Kembalinya UUD 1945 bisa menjadi
simbol dari keberlanjutan perjuangan kemerdekaan dan kesetiaan terhadap
dasar-dasar negara, yang mungkin mampu menarik simpati publik lebih luas.
Meningkatkan Stabilitas
Nasional, Dalam
argumennya, Prabowo dapat menyampaikan bahwa sistem konstitusi yang lama
memungkinkan stabilitas lebih besar di tengah dinamika politik saat ini. Sistem
yang lebih sederhana dan langsung dari UUD 1945 yang asli bisa mengurangi
konflik antarlembaga negara.
Alasan Prabowo Menolak
Kembali ke UUD 1945 sebelum Amandemen, Di sisi lain, Prabowo mungkin
memilih untuk tidak mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya dengan
mempertimbangkan beberapa alasan berikut:
Menjaga Stabilitas
Politik Pasca-Reformasi, Setelah
lebih dari dua dekade reformasi, struktur politik dan lembaga-lembaga negara
telah terbentuk di bawah amandemen UUD 1945. Prabowo mungkin merasa bahwa
perubahan kembali ke konstitusi asli akan menimbulkan ketidakstabilan politik,
karena akan berdampak pada fungsi MPR, DPR, dan beberapa lembaga negara
lainnya.
Menghormati Hasil
Reformasi, Sebagai
simbol dari semangat reformasi, amandemen UUD 1945 dianggap sebagai hasil
perjuangan rakyat untuk demokratisasi. Menolak kembali ke UUD 1945 asli bisa
menjadi tanda bahwa Prabowo menghormati proses reformasi dan tidak ingin
mengganggu pencapaian demokrasi yang telah diperjuangkan oleh masyarakat
Indonesia.
Risiko Penolakan dari
Parpol dan Tokoh Sipil, Kembali
ke UUD 1945 asli dapat menghadapi tentangan dari partai-partai politik serta
kalangan sipil yang khawatir langkah ini mengarah pada penguatan
otoritarianisme. Hal ini bisa berdampak pada citra Prabowo sebagai presiden dan
memicu konflik dengan partai-partai yang menjadi mitra koalisinya.
Kesulitan Hukum dan
Prosedural,
Perubahan kembali ke konstitusi asli tidak mudah secara hukum, mengingat UUD
1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Prabowo mungkin melihat bahwa jalan
legal untuk kembali ke konstitusi asli rumit dan membutuhkan dukungan penuh
dari MPR, yang mungkin sulit didapat tanpa konsensus luas.
Maka tokoh-tokoh
pendukung kembalinya UUD 1945 versi asli meyakini bahwa konstitusi tersebut
lebih selaras dengan identitas nasional Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai
kebersamaan serta persatuan yang kuat. Meskipun aspirasi mereka tidak selalu
meraih dukungan mayoritas, upaya mereka tetap menjadi cerminan pandangan
sebagian masyarakat yang menginginkan konstitusi yang lebih dekat dengan
cita-cita kemerdekaan dan semangat Pancasila.
Kini, dengan latar
belakang sejarah yang mencakup dukungan dari kalangan militer senior serta
situasi politik yang dinamis, keputusan Prabowo Subianto terkait isu kembalinya
ke UUD 1945 versi asli menjadi pertaruhan besar bagi arah bangsa ke depan. Jika
Prabowo memilih untuk mengembalikan konstitusi ke bentuk aslinya, ia berpotensi
dipandang sebagai pemimpin yang berkomitmen untuk memperkuat nilai-nilai
kebangsaan dan mengembalikan Indonesia pada landasan yang diyakini lebih
otentik. Langkah ini bisa mencerminkan keseriusannya dalam memperjuangkan
kemandirian serta ketahanan nasional.
Namun, apabila ia
menolak untuk melakukan perubahan ini, keputusan tersebut bisa menunjukkan
tekad Prabowo untuk menjaga stabilitas politik dan mempertahankan hasil-hasil
reformasi yang sudah diupayakan selama lebih dari dua dekade. Sikap ini juga
bisa diartikan sebagai penghormatan pada proses demokrasi yang telah membentuk
struktur dan prinsip ketatanegaraan saat ini.
Dengan demikian, pilihan Prabowo bukan
sekadar soal konstitusi, tetapi juga penentuan arah bagi masa depan
Indonesia—antara menjaga kontinuitas reformasi atau kembali ke akar kebangsaan
yang diwakili oleh UUD 1945 asli. Apapun pilihannya, hal ini akan menjadi
bagian penting dari sejarah kepemimpinannya dan akan sangat menentukan arah
bangsa di masa mendatang.
Waallahu A’lam Bishowab.
-------------------------------------------------------------------------
Penulis : Kanda Ainur Rofiq
