Kembali ke UUD 1945: Apakah Dekrit Presiden Langkah yang Konstitusional?

Saat ini, semakin banyak pihak yang menginginkan kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Gagasan ini didorong oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh seperti Hatta Taliwang dan kelompok-kelompok yang berpusat di Jakarta. Dalam beberapa pertemuan yang intens, para

 penggiat ini merumuskan kembali pentingnya UUD 1945 yang asli sebagai pedoman dasar bangsa, yang mereka yakini lebih autentik dan sesuai dengan semangat bangsa Indonesia saat merdeka.



Langkah-langkah konkret sudah ditempuh, termasuk penyusunan naskah akademis yang solid dan menyeluruh, yang rupanya tidak banyak mendapatkan penolakan dari kalangan ahli. Meski demikian, tidak semua tokoh nasional mendukung gagasan ini. Refly Harun, misalnya, masih menunjukkan keberatan.

Namun, bagi kelompok yang berkomitmen untuk kembali ke UUD 1945, diskusi kini berlanjut ke tahap lebih strategis, yakni bagaimana caranya mewujudkan perubahan ini dalam tatanan konstitusional yang sah. Salah satu usulan yang mencuat adalah penerbitan dekrit presiden sebagai langkah untuk mengembalikan UUD 1945 ke posisi semula. Untuk itu, upaya lobi pun sedang dilaksanakan, termasuk pendekatan kepada partai-partai besar dan juga kalangan militer.

Di samping itu, beberapa tokoh juga ditugaskan untuk melakukan dialog dengan figur-figur penting seperti Yusril Ihza Mahendra untuk mendukung langkah ini. Dengan mempertimbangkan semua aspek, muncul pertanyaan besar: apakah penerbitan dekrit presiden dapat dianggap sebagai langkah konstitusional dalam mengembalikan UUD 1945 yang asli?

  1.  Dasar konstitusi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya melalui Dekrit Presiden atau cara konstitusional lainnya meliputi beberapa elemen penting dalam sistem hukum Indonesia:
  2. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945Ayat ini menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Pemahaman ini menegaskan bahwa konstitusi harus mencerminkan kehendak rakyat. Bila rakyat dianggap menghendaki perubahan kembali ke UUD 1945 yang asli, maka perlu dicari mekanisme yang sah untuk merealisasikannya.
  3. Pasal 37 UUD 1945 (Amandemen) UUD 1945 hasil amandemen mengatur bahwa perubahan konstitusi harus dilakukan melalui persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bisa dilakukan dengan pengumpulan dukungan dua per tiga dari jumlah seluruh anggota MPR. Ini adalah jalan formal jika ingin mengubah kembali ke naskah asli. Namun, jalur ini seringkali dianggap sulit karena memerlukan konsensus politik yang kuat.
  4. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Secara historis, Indonesia pernah menggunakan mekanisme dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada masa Presiden Soekarno. Dekrit ini dikeluarkan karena dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan konstitusi pada masa itu, di mana konstitusi hasil Konstituante tidak berhasil dirumuskan. Namun, penggunaan dekrit ini memiliki kontroversi dalam aspek konstitusionalitas, dan memerlukan justifikasi keadaan genting atau darurat.
  5. Kepentingan Konstituen dan Fungsi Presiden Sebagai kepala negara, presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah dalam keadaan darurat yang mengancam kesatuan negara dan mengamankan konstitusi. Dalam kondisi ini, argumen yang diajukan adalah bahwa kembali ke UUD 1945 dapat ditempuh jika dianggap sebagai langkah untuk memperkuat keutuhan bangsa. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
  6. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 Pasal ini menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperjuangkan haknya dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan negara. Apabila kembali ke UUD 1945 yang asli dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk kebaikan bangsa, maka aspirasi ini dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan prinsip demokrasi.

Maka, untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, ada dua opsi utama: pertama melalui mekanisme resmi perubahan konstitusi oleh MPR sesuai dengan Pasal 37, atau yang kedua menggunakan Dekrit Presiden dengan justifikasi keadaan darurat. Setiap langkah yang diambil memerlukan persetujuan yang luas dari berbagai elemen bangsa agar tetap berada dalam koridor konstitusi yang sah.

Beberapa tokoh yang berupaya kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen antara lain adalah:

  1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan. Dia mendorong kembalinya konstitusi asli dengan argumen bahwa UUD 1945 yang asli lebih mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
  2. Hatta Taliwang Hatta Taliwang adalah seorang aktivis dan politisi yang aktif menyuarakan aspirasi untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya. Dia berpendapat bahwa amandemen justru menciptakan sistem yang tidak sesuai dengan semangat gotong royong dan kebangsaan Indonesia.
  3. Letjen TNI (Purn.) Syarwan Hamid Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai bahwa amandemen UUD telah membuat konstitusi Indonesia cenderung berorientasi liberal, yang menurutnya tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan kebersamaan bangsa.
  4. Prof. Dr. Sri Edi Swasono Ekonom dan tokoh intelektual ini konsisten menyuarakan pentingnya UUD 1945 asli. Dia berpendapat bahwa perubahan konstitusi telah membawa nilai-nilai yang terlalu liberal dan kurang sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia.
  5. Prof. Dr. Amien Rais Salah satu tokoh reformasi ini pada awalnya mendukung perubahan, namun seiring waktu, ia menunjukkan kritisisme terhadap hasil amandemen. Amien menilai bahwa sistem presidensial yang diperkuat setelah amandemen membuat keseimbangan kekuasaan menjadi kurang stabil, sehingga mendukung peninjauan ulang konstitusi.
  6. Rachmawati Soekarnoputri Putri Proklamator Ir. Soekarno ini konsisten dalam menyuarakan perlunya kembali ke UUD 1945 asli, yang ia anggap lebih mencerminkan cita-cita proklamasi dan karakter bangsa Indonesia. Rachmawati secara terbuka menyatakan bahwa amandemen UUD telah membawa Indonesia menjauh dari semangat kedaulatan rakyat yang hakiki.
  7. Dr. Ahmad Yani Mantan anggota DPR ini aktif menyuarakan perlunya peninjauan ulang terhadap amandemen UUD 1945. Dia menilai bahwa amandemen justru telah menggeser sistem ketatanegaraan Indonesia ke arah yang kurang sesuai dengan semangat Pancasila dan tujuan awal dari konstitusi asli.
  8. Refly Harun (sebelum perubahan sikap) Pada awal reformasi, Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara mendukung kembalinya UUD 1945 ke versi aslinya, sebelum kemudian beralih untuk mempertahankan hasil amandemen dengan catatan perbaikan.

Apakah Prabowo Akan Membawa Indonesia Kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen?

Dalam sejarah reformasi Indonesia, aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli sering muncul, terutama di kalangan purnawirawan TNI yang merasa konstitusi tersebut lebih sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa. Hal ini pernah muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana sejumlah purnawirawan TNI yang menjadi senior SBY dan Prabowo Subianto menyarankan kembalinya ke UUD 1945. Namun, karena situasi politik saat itu yang baru memasuki era reformasi, SBY memutuskan untuk tidak mengembalikan konstitusi ke bentuk aslinya. Pertimbangan politik serta kalkulasi kemungkinan dampaknya membuat aspirasi tersebut terhenti.

Kini, situasi berbeda. Prabowo Subianto, yang juga purnawirawan TNI dan memiliki hubungan erat dengan banyak tokoh militer, terpilih menjadi presiden. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah Prabowo akan berani mengambil langkah untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya? Jika Prabowo bersedia, banyak yang memprediksi bahwa TNI dan Polri, baik yang aktif maupun purnawirawan, akan memberikan dukungan penuh kepadanya.

Alasan Prabowo Menerima Kembali ke UUD 1945 sebelum Amandemen, Jika Prabowo memutuskan untuk mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 yang asli, ada beberapa argumen kuat yang mendukung langkah ini:

Kesetiaan pada Nilai-Nilai Nasional, Prabowo dapat menyatakan bahwa UUD 1945 yang asli lebih mencerminkan nilai-nilai nasional, terutama gotong royong dan kebersamaan. Dengan mengembalikan UUD 1945, ia dapat mengukuhkan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, mandiri, dan memiliki kearifan lokal yang kuat. Ini sejalan dengan visinya untuk memperkuat ketahanan bangsa dan martabat nasional.

Dukungan dari TNI dan Polri, Sebagai tokoh yang memiliki basis dukungan kuat di kalangan militer, Prabowo bisa menggunakan ini untuk mendapatkan dukungan dari jajaran TNI-Polri. Langkah kembali ke UUD 1945 dapat mempererat solidaritas di antara purnawirawan maupun anggota aktif militer, terutama karena banyak di antara mereka yang berpendapat bahwa UUD 1945 asli lebih sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Konsolidasi Politik, Dengan mengambil langkah ini, Prabowo dapat memperkuat basis dukungannya di kalangan nasionalis dan kaum konservatif yang merindukan nilai-nilai lama. Kembalinya UUD 1945 bisa menjadi simbol dari keberlanjutan perjuangan kemerdekaan dan kesetiaan terhadap dasar-dasar negara, yang mungkin mampu menarik simpati publik lebih luas.

Meningkatkan Stabilitas Nasional, Dalam argumennya, Prabowo dapat menyampaikan bahwa sistem konstitusi yang lama memungkinkan stabilitas lebih besar di tengah dinamika politik saat ini. Sistem yang lebih sederhana dan langsung dari UUD 1945 yang asli bisa mengurangi konflik antarlembaga negara.

Alasan Prabowo Menolak Kembali ke UUD 1945 sebelum Amandemen, Di sisi lain, Prabowo mungkin memilih untuk tidak mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya dengan mempertimbangkan beberapa alasan berikut:

Menjaga Stabilitas Politik Pasca-Reformasi, Setelah lebih dari dua dekade reformasi, struktur politik dan lembaga-lembaga negara telah terbentuk di bawah amandemen UUD 1945. Prabowo mungkin merasa bahwa perubahan kembali ke konstitusi asli akan menimbulkan ketidakstabilan politik, karena akan berdampak pada fungsi MPR, DPR, dan beberapa lembaga negara lainnya.

Menghormati Hasil Reformasi, Sebagai simbol dari semangat reformasi, amandemen UUD 1945 dianggap sebagai hasil perjuangan rakyat untuk demokratisasi. Menolak kembali ke UUD 1945 asli bisa menjadi tanda bahwa Prabowo menghormati proses reformasi dan tidak ingin mengganggu pencapaian demokrasi yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia.

Risiko Penolakan dari Parpol dan Tokoh Sipil, Kembali ke UUD 1945 asli dapat menghadapi tentangan dari partai-partai politik serta kalangan sipil yang khawatir langkah ini mengarah pada penguatan otoritarianisme. Hal ini bisa berdampak pada citra Prabowo sebagai presiden dan memicu konflik dengan partai-partai yang menjadi mitra koalisinya.

Kesulitan Hukum dan Prosedural, Perubahan kembali ke konstitusi asli tidak mudah secara hukum, mengingat UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Prabowo mungkin melihat bahwa jalan legal untuk kembali ke konstitusi asli rumit dan membutuhkan dukungan penuh dari MPR, yang mungkin sulit didapat tanpa konsensus luas.

Maka tokoh-tokoh pendukung kembalinya UUD 1945 versi asli meyakini bahwa konstitusi tersebut lebih selaras dengan identitas nasional Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta persatuan yang kuat. Meskipun aspirasi mereka tidak selalu meraih dukungan mayoritas, upaya mereka tetap menjadi cerminan pandangan sebagian masyarakat yang menginginkan konstitusi yang lebih dekat dengan cita-cita kemerdekaan dan semangat Pancasila.

Kini, dengan latar belakang sejarah yang mencakup dukungan dari kalangan militer senior serta situasi politik yang dinamis, keputusan Prabowo Subianto terkait isu kembalinya ke UUD 1945 versi asli menjadi pertaruhan besar bagi arah bangsa ke depan. Jika Prabowo memilih untuk mengembalikan konstitusi ke bentuk aslinya, ia berpotensi dipandang sebagai pemimpin yang berkomitmen untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan mengembalikan Indonesia pada landasan yang diyakini lebih otentik. Langkah ini bisa mencerminkan keseriusannya dalam memperjuangkan kemandirian serta ketahanan nasional.

Namun, apabila ia menolak untuk melakukan perubahan ini, keputusan tersebut bisa menunjukkan tekad Prabowo untuk menjaga stabilitas politik dan mempertahankan hasil-hasil reformasi yang sudah diupayakan selama lebih dari dua dekade. Sikap ini juga bisa diartikan sebagai penghormatan pada proses demokrasi yang telah membentuk struktur dan prinsip ketatanegaraan saat ini.

Dengan demikian, pilihan Prabowo bukan sekadar soal konstitusi, tetapi juga penentuan arah bagi masa depan Indonesia—antara menjaga kontinuitas reformasi atau kembali ke akar kebangsaan yang diwakili oleh UUD 1945 asli. Apapun pilihannya, hal ini akan menjadi bagian penting dari sejarah kepemimpinannya dan akan sangat menentukan arah bangsa di masa mendatang.

Waallahu A’lam Bishowab.

-------------------------------------------------------------------------

Penulis : Kanda Ainur Rofiq


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama