Saat ini Indonesia sedang diguncang dengan rencana kenaikan PPN yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024. Hal ini tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 pada Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025". Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN telah ditetapkan sebesar 11% sejak 1 April 2022 dan dapat dinaikkan menjadi 12% pada waktu tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam UU HPP, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, yang memberikan rincian teknis mengenai barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Berikut adalah barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen menurut UU No.7 Tahun 2021 :
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, re-storan, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh-- usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Berikut adalah jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen menurut UU No.7 Tahun 2021 :
- Jasa Keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
Dalam PP No. 49 Tahun 2022, pengecualian atas barang dan jasa tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, mendorong sektor strategis, serta memastikan keberlanjutan aktivitas sosial, pendidikan, dan keagamaan. Oleh karena itu, pembahasan ini akan menyoroti barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12% sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, termasuk alasan di balik pengecualian serta dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat luas.
Berikut adalah barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen menurut PP No.49 Tahun 2022 :
- Vaksin Polio
- Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
- Barang kena pajak yang diterima oleh kementrian, badan, atau lembaga yang menangani bencana
yang kemudian dipaparkan lagi pada pasal 7 untuk barang yang menjadi kebutuhan pokok dibebaskan dari 12% PPN, diantaranya:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
Berikut adalah jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen menurut PP No.49 Tahun 2022 :
- Jasa kontruksi pembangunan tempat ibadah
- Jasa kontruksi pembangunan bangunan bagi korban bencana dengan biaya yang berasal dari sumbangan, anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah
- Jasa kena pajak selain kontruksi yang diterima oleh kementrian, badan atau lembaga yang menganangi bencana
Pembagian jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
- Jasa lain yang diterima oleh kementrian
Aspek lain yang tidak dikenakan PPN 12% dengan menimbang apabila untuk keperluan strategis, sebagai berikut :
- Mesin dan Peralatan Pabrik
- Hasil usaha bidang kelautan dan perikanan
- Kulit hewan yang belum diolah
- Hewan ternak
- Bibit dan Benih
- Pakan ternak (tidak termasuk pet food)
- Pakan ikan
- Bahan baku pakan ternak
- Bahan baku kerajinan
- Listrik dibawah 6.600 VA
- Air bersih
- Alat perang
- Gula konsumsi (gula kristal putih)
- Hasil pertambangan yang diambil langsung (selain batu bara)
----------------------------------------------------------------------------------------