Isu hangat yang terjadi di Negara Republik Indonesia saat ini terkait rencana kenaiakan tarif PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) menjadi 12% tersebut sudah marak menuai penolakan pada akhir penghujung tahun 2024. Pada Hari Senin ( 16/12/2024 ) saat sedang berlangsungnya konferensi pers bertempat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diharapkan dapat terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
Pemerintah
mengumumkan sekaligus akan menerapkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan
nilai ( PPN ) sebesar 12% ini mulai tahun 2025. Pemerintah juga akan
memberlakukan pajak baru untuk barang dan jasa yang kategori mewah dan premium.
Contoh barang yang akan diberlakukan kenaiakan PPN seperti daging sapi premium,
beras premium, buah-buahan, salmon, tuna, udang dan kepiting. Semua itu
disampaikan oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Wahyuni Indrawati pada kegiatan
konferensi tersebut. Terdapat dampak bagi sektor lain seperti jasa pendidikan
premium, jasa pelayanan medis serta konsumen listrik dengan besaran 3500 – 6600
Volt Ampere.
Kenaikan
PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk
kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi. Dampak bagi
kalangan masyarakat khususnya kalangan klaster tingkat keluarga yang rendah
ekonomi dalam hal kebijakan kenaiakan PPN 12% dapat berpotensi menekan daya
beli masyarakat sehingga kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik
dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu solusinya bagi
pemerintah perlu adanya penyediaan mekanisme prosedur mitigasi sebelum
diberlakukan secara resmi agar dampaknya tidak sampai signifikan. Solusi lain
untuk mengatasi dampak ini dan pengendalian kondisi kenaikan harga pokok yang
sifatnya sementara dapat berupa pemberian Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) kepada
kalangan masyarakat ekonomi rendah.
Penulis : Choirul Anam Fatur Rohman
---------------------------------------------------------------------------------
