Warga Perum Puri Bunga dan warga sekitar resah dan tidak nyaman serta terganggu atas praktek yang dilakukan oleh pemilik Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA Jl. Akrodion Selatan Perum Peribunga 1 No B7 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Keresahan dan rasa tidak nyaman itu timbul karena Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA menyediakan tempat kosan/pemondokan secara bebas dan kost dihuni oleh laki-laki/perempuan di satu tempat/kost gabungan.
Dari laporan Warga Perum Puri Bunga bahwa laki-laki dan perempuan keluar masuk secara bebas ditempat tersebut dan masyarakat menduga bahwa Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA digunakan sebagai tempat perzinahan dan tempat pencabulan, juga ditambah ada fasilitas kolam renangnya.
Pun saat diwawancara penjaga Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA menerangkan bahwa kost ini disewahkan untuk laki-laki dan perempuan dengan biaya 1. 500.000 per bulan.
Praktek Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA melanggar hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh pemilik Kost berlawanan dengan peraturan daerah kota Malang No 6 tahun 2006 tentang Penyelenggara Usaha Pemondokan. Tutur Muhamad Subhan Koordinator Aliansi mahasiswa, masyarakat peduli rakyat (AMMPERA) bidang Keamanan, Hukum dan HAM.
Bahwa praktek Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA menabrak Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006 pasal 10 tentang larangan pemberi sewa kost untuk mengizikan tempatnya dihuni oleh laki-laki dan perempuan dan perda No 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Tutur Muhamad Subhan.
Warga dan Aliansi mahasiswa, masyarakat peduli rakyat (AMMPERA) berharap Walikota Malang dan perangkat daerah berkaitan segera menyidak dan memberhentikan aktivitas Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA serta melakukan penyegelan sementara hingga pemilik dapat menyelenggarakan aktivitas sesuai peraturan yang ada karena sangat menganggu dan membuat tidak nyaman warga sekitar serta memberi sanksi sesuai ketentuan peraturan yang ada.
