Legislator Tanpa Kompetensi: Akar Masalah Kualitas Hukum dan Krisis Partai Politik

 

Hukum pada hakikatnya adalah produk kebijakan yang sarat substansi, nilai, dan konsekuensi sosial. Setiap undang-undang tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga menentukan arah keadilan, distribusi sumber daya, dan masa depan kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, proses perumusan dan penyusunan hukum seharusnya melibatkan individu-individu yang memiliki kompetensi, kapasitas keilmuan, serta pemahaman mendalam terhadap persoalan yang diatur. Tanpa fondasi tersebut, hukum berisiko lahir sebagai produk politik yang rapuh dan problematik.

Namun realitas hari ini menunjukkan paradoks yang serius. Lembaga legislatif, khususnya DPR, kerap diisi oleh individu yang latar belakang keilmuannya tidak selalu relevan dengan kebutuhan substansial legislasi. Banyak kebijakan strategis lahir bukan dari analisis akademik, kajian empiris, atau pendekatan berbasis data, melainkan dari intuisi politik, kompromi kepentingan, bahkan tekanan kekuasaan. Akibatnya, hukum kehilangan daya rasionalitasnya dan lebih mencerminkan hasil transaksi politik ketimbang kebutuhan publik.

Dalam perspektif teori kebijakan publik, kondisi ini merupakan kesalahan mendasar. Kebijakan yang baik mensyaratkan evidence-based policy, yakni keputusan yang disusun berdasarkan ilmu pengetahuan, riset, dan evaluasi objektif. Ketika proses legislasi diwarnai oleh minimnya kapasitas keilmuan para pembuat undang-undang, maka kualitas hukum yang dihasilkan sulit diharapkan mampu menjawab kompleksitas persoalan masyarakat modern. Hukum menjadi reaktif, inkonsisten, dan sering kali menuai penolakan publik.

Akar persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti di parlemen, melainkan bermula dari partai politik. Partai, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan nasional. Namun dalam praktiknya, fungsi ini kerap tereduksi menjadi mesin elektoral semata. Proses kaderisasi tidak diarahkan pada pembentukan kapasitas intelektual dan etos kenegarawanan, melainkan pada popularitas, loyalitas, dan kemampuan finansial.

Pola rekrutmen calon legislatif yang bertumpu pada popularitas dan modal politik adalah kekeliruan struktural. Popularitas tidak identik dengan kompetensi, dan kekuatan finansial tidak menjamin kapasitas intelektual. Ketika partai gagal menjadikan kualitas personal sebagai ukuran utama, maka parlemen akan terus dipenuhi oleh legislator yang lemah secara substansi namun kuat secara elektoral. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerogoti kualitas hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Karena itu, perbaikan kualitas legislasi harus dimulai dari reformasi internal partai politik. Partai harus kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai institusi pendidikan politik dan penyedia kader terbaik bangsa. Jika partai mampu membangun sistem kaderisasi yang berbasis kompetensi, integritas, dan kapasitas keilmuan, maka parlemen akan diisi oleh legislator yang tidak hanya representatif secara politik, tetapi juga mumpuni secara intelektual. Pada akhirnya, kualitas hukum adalah cerminan kualitas partai. Jika partai politik dibenahi, maka legislator—dan hukum yang mereka hasilkan—akan membaik dengan sendirinya.

Inisiatif Hijau

Saya adalah seorang anak petani yang ingin memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama