Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia Laporkan Dua Tempat Usaha Minuman Beralkohol ke Satpol PP Kota Malang

 

Kota Malang —

Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia (FPDI) melalui Tim Hukumnya secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait penjualan minuman beralkohol oleh dua tempat usaha di Kota Malang kepada Walikota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Muhamad Husni dan Rifqi yang bertindak sebagai Tim Hukum FPDI berdasarkan Surat Mandat Nomor: 73/sek/12/2025. Keduanya bertindak atas nama lembaga sekaligus sebagai pelapor.

Adapun dua tempat usaha yang dilaporkan yaitu deKATA Eatery and Barrel yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 32 Malang sebagai terlapor pertama, serta Ben Ambyar 24 Kajoetangan Hours yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 54, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai terlapor kedua.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kedua tempat usaha diduga menjual dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat. Selain itu, kedua tempat usaha tersebut juga memiliki ciri seperti klub malam, dengan adanya DJ, musik, serta lampu kelap-kelip.

FPDI menyatakan bahwa deKATA Eatery and Barrel dan Ben Ambyar 24 Kajoetangan Hours diduga tidak memiliki izin usaha untuk menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Oleh karena itu, secara kewenangan, kedua tempat usaha tersebut dinilai tidak dapat melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, dalam laporan juga disebutkan bahwa deKATA Eatery and Barrel diduga mengizinkan anak untuk masuk ke dalam tempat usaha dan menyaksikan kegiatan pesta minuman beralkohol di lokasi tersebut.

FPDI menilai perbuatan kedua pelaku usaha tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, khususnya Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut, FPDI juga merujuk pada Permendag Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dapat diberhentikan aktivitasnya melalui pencabutan izin usaha. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15.

Berdasarkan uraian tersebut, Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia meminta kepada Wali Kota Malang untuk memberhentikan dan menutup secara permanen kedua tempat usaha yang dilaporkan.

Inisiatif Hijau

Saya adalah seorang anak petani yang ingin memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama