Panggung akademik seharusnya menjadi ruang suci—ruang dialektika yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, moralitas, dan integritas. Namun, idealisme itu terasa tercoreng ketika seorang politisi Gerindra yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur justru diberi ruang istimewa oleh salah satu kampus ternama di Probolinggo untuk berbicara dalam seminar bertajuk Hak Asasi Manusia (HAM).
Pertanyaannya: apakah kampus telah kehilangan sensitivitas etis, ataukah ada kompromi kepentingan yang melampaui akal sehat publik?
Ada kontradiksi mendasar yang tidak bisa diabaikan. Seorang wakil rakyat, yang namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah—uang rakyat yang mestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan—berdiri di podium untuk bicara tentang HAM. Padahal, salah satu bentuk paling nyata dari pelanggaran hak asasi manusia adalah ketika rakyat kecil kehilangan haknya karena anggaran negara dikorupsi.
Bukankah korupsi secara substansi adalah pelanggaran HAM? Dana publik yang dikorupsi berarti pelayanan publik terhambat, pendidikan terpangkas, dan kesehatan rakyat dikorbankan.
Kampus, sebagai lembaga pendidikan tinggi, memiliki peran strategis sebagai benteng moral bangsa. Ketika kampus justru memberi panggung pada figur yang tengah berurusan dengan aparat hukum, integritas lembaga pendidikan dipertaruhkan. Publik tentu bertanya: apakah kampus sedang berupaya menjaga independensi akademik, atau justru terjebak dalam permainan legitimasi politik?
Menurut hemat saya, kampus berhak mengundang siapa saja, termasuk politisi. Tetapi, mengundang seorang yang diduga terlibat kasus korupsi untuk berbicara soal HAM, jelas mengandung ironi yang menyakitkan. Pesan moral yang sampai ke mahasiswa dan masyarakat bisa sangat berbahaya: seolah integritas tidak penting, seolah status hukum bisa diabaikan selama seseorang masih memiliki panggung.
Kita perlu waspada terhadap proses normalisasi. Jika kampus mulai terbiasa memberi ruang bagi tokoh-tokoh yang bermasalah dengan hukum, maka generasi muda akan belajar bahwa integritas bisa dinegosiasikan. Lama-lama, publik akan kehilangan kepekaan moral: korupsi dianggap biasa, dan politisi yang terseret kasus tetap dielu-elukan.
Inilah yang disebut filsuf Hannah Arendt sebagai "banalitas kejahatan"—kejahatan menjadi biasa, normal, bahkan wajar, karena dibiarkan dan diberi ruang.
Kritik serupa datang dari kalangan mahasiswa. Kholilur Rohman, Kepala Bidang HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Probolinggo, menegaskan bahwa pemberian panggung kepada politisi terduga korupsi adalah langkah mundur bagi dunia pendidikan.
“Kami menilai kampus telah melakukan blunder moral. Mengundang seorang politisi yang namanya tercoreng dalam kasus dugaan korupsi untuk bicara tentang HAM adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai akademik. Korupsi itu sendiri adalah pelanggaran HAM, karena merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Seharusnya kampus berdiri di garis depan menolak praktik-praktik seperti ini, bukan justru memberi legitimasi,” ujarnya.
Kholilur juga menambahkan bahwa langkah seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kampus, sekaligus memberi sinyal buruk bagi mahasiswa: bahwa moralitas bisa ditawar, asal ada kekuasaan.
Kritik ini bukan sekadar ditujukan kepada individu politisi bersangkutan, melainkan lebih kepada kampus sebagai institusi. Kampus harus menjaga marwahnya sebagai ruang intelektual yang steril dari kompromi etis. Tanggung jawab moral kampus adalah memastikan bahwa setiap panggung yang mereka sediakan tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga mendidik secara moral.
Publik menunggu klarifikasi: apakah kampus menyadari risiko simbolik dari keputusannya? Apakah mereka menimbang dampak sosial ketika memberi ruang kepada seorang tersangka korupsi untuk bicara soal HAM?
Kita tidak boleh lupa, bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sedang diuji. Jika kampus gagal menjaga integritas, maka jangan salahkan jika masyarakat mulai meragukan fungsinya sebagai penjaga moral bangsa.
Panggung akademik tidak boleh menjadi tempat pencucian nama bagi para politisi yang berurusan dengan hukum. Sebaliknya, kampus harus menjadi tempat untuk menegaskan kembali: bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat, dan karena itu, sama sekali tidak layak diberi ruang untuk bicara tentang Hak Asasi Manusia.