Probolinggo, 10 Februari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Probolinggo menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi tata ruang kota dalam audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Kota Probolinggo, Selasa (10/2). Audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas PUPR-PERKIM, Setyorini Sayekti, ini menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040 yang telah berjalan hampir lima tahun. Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons atas sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang serta belum optimalnya transparansi data tata ruang di tingkat daerah.
Dari hasil
observasi langsung, HMI menemukan sejumlah praktik yang berpotensi melemahkan
fungsi ekologis dan sistem tata air kota. Di kawasan Jalan Cokroaminoto,
bangunan permanen berdiri di atas saluran drainase, sebuah kondisi yang
tidak hanya melanggar ketentuan teknis bangunan, tetapi juga secara langsung
mengganggu fungsi hidrologis kota dan meningkatkan kerentanan terhadap banjir
lokal. Lebih jauh lagi, di kawasan Sungai Banger, sempadan sungai yang secara
normatif merupakan kawasan lindung sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah dipadati bangunan permanen tanpa
ruang penyangga yang memadai. Ketua Umum HMI Cabang Probolinggo, Imam Suyuti,
menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran sporadis yang bersifat
insidental, melainkan indikasi adanya pembiaran sistemik dalam pengawasan dan
pengendalian tata ruang.
"Ketika
bangunan di kawasan lindung tumbuh tanpa intervensi penertiban yang berarti,
maka legitimasi RTRW sebagai instrumen hukum yang mengikat mulai diuji. Jika
tidak ada langkah korektif yang tegas dan terukur, persepsi publik akan
terbentuk bahwa dokumen perencanaan ruang hanya bersifat simbolis, bukan
operasional," ujar Imam. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran
terhadap kesenjangan antara dokumen perencanaan yang terlihat komprehensif
dengan realitas implementasi di lapangan yang masih lemah.
Dalam
dimensi kelembagaan dan transparansi, HMI juga menyoroti minimnya akses publik
terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam format digital yang mudah
diakses. Padahal, keterbukaan data geospasial merupakan prasyarat utama dalam
mewujudkan tata kelola ruang yang partisipatif dan akuntabel. Tanpa kemudahan
akses terhadap peta zonasi dan rencana detail kawasan, ruang bagi manipulasi
perizinan dan tumpang tindih alokasi lahan menjadi terbuka lebar. Lebih lanjut,
HMI mempertanyakan status delineasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
yang hingga saat ini belum memiliki kepastian spasial yang jelas.
Ketidakjelasan batas kawasan ini berpotensi mempercepat konversi lahan
produktif yang justru harus dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang.
Ketiadaan peta definitif LP2B menciptakan kerentanan bagi petani dan membuka
celah bagi alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.
Menanggapi
sektorasi isu yang disampaikan, Kepala Dinas PUPR-PERKIM menjelaskan bahwa
penyusunan RDTR digital masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan segera
diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk kebutuhan strategis, termasuk kepentingan
investasi dan kajian akademis, akses terhadap data dapat diberikan melalui
mekanisme permohonan resmi kepada instansi terkait. Terkait LP2B, pihak dinas
mengakui adanya disparitas antara data spasial dari pemerintah pusat dengan
kondisi objektif di lapangan. Luasan lahan yang tersisa tidak sepenuhnya sesuai
dengan basis data awal, sehingga diperlukan proses sinkronisasi lintas instansi
yang melibatkan Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional. Dalam aspek
penertiban bangunan yang melanggar zonasi, dinas menyebut keterbatasan anggaran
dan masih rendahnya kesadaran masyarakat sebagai kendala utama. Selain itu,
penyelesaian sengketa tata ruang memerlukan pendekatan lintas sektor yang
melibatkan berbagai OPD terkait serta partisipasi aktif dari komunitas yang
terdampak langsung.
Menanggapi paparan dari pihak dinas, Imam Suyuti mendesak perlunya audit tata ruang secara periodik dan independen, serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, komitmen politik yang kuat dari kepala daerah menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan penegakan hukum tata ruang yang konsisten. Tanpa political will yang jelas, berbagai kendala teknis dan administratif akan terus digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan konkret.
Berdasarkan
hasil audiensi dan temuan lapangan, HMI Cabang Probolinggo mendorong Pemerintah
Kota Probolinggo untuk segera mempercepat penerbitan RDTR digital yang dapat
diakses publik secara terbuka sebagai bentuk kepatuhan terhadap mandat regulasi
nasional dan komitmen keterbukaan informasi publik. Selain itu, perlu segera
dituntaskan sinkronisasi data LP2B dengan melibatkan sektor pertanian dan
pertanahan guna menjamin kepastian hukum kawasan lindung pertanian dan mencegah
spekulasi lahan. HMI juga mendesak agar mekanisme penegakan zonasi diaktifkan
secara konsisten, khususnya di kawasan sempadan sungai dan saluran drainase
primer, dengan dukungan anggaran yang memadai dan skema relokasi yang
berkeadilan bagi warga terdampak. Lebih lanjut, perlu didorong sinergi lintas
OPD dalam penyusunan rencana aksi pengendalian tata ruang yang terukur dan
berbasis waktu, termasuk melibatkan unsur masyarakat dan akademisi dalam
pengawasan partisipatif untuk menjamin akuntabilitas proses.

