HMI Dorong Pengendalian Tata Ruang yang Tegas dan Transparan: Evaluasi Implementasi RTRW dan RDTR Kota Probolinggo Dinilai Mendesak



Probolinggo, 10 Februari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Probolinggo menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi tata ruang kota dalam audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Kota Probolinggo, Selasa (10/2). Audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas PUPR-PERKIM, Setyorini Sayekti, ini menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040 yang telah berjalan hampir lima tahun. Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons atas sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang serta belum optimalnya transparansi data tata ruang di tingkat daerah.

Dari hasil observasi langsung, HMI menemukan sejumlah praktik yang berpotensi melemahkan fungsi ekologis dan sistem tata air kota. Di kawasan Jalan Cokroaminoto, bangunan permanen berdiri di atas saluran drainase, sebuah kondisi yang tidak hanya melanggar ketentuan teknis bangunan, tetapi juga secara langsung mengganggu fungsi hidrologis kota dan meningkatkan kerentanan terhadap banjir lokal. Lebih jauh lagi, di kawasan Sungai Banger, sempadan sungai yang secara normatif merupakan kawasan lindung sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah dipadati bangunan permanen tanpa ruang penyangga yang memadai. Ketua Umum HMI Cabang Probolinggo, Imam Suyuti, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran sporadis yang bersifat insidental, melainkan indikasi adanya pembiaran sistemik dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang.

"Ketika bangunan di kawasan lindung tumbuh tanpa intervensi penertiban yang berarti, maka legitimasi RTRW sebagai instrumen hukum yang mengikat mulai diuji. Jika tidak ada langkah korektif yang tegas dan terukur, persepsi publik akan terbentuk bahwa dokumen perencanaan ruang hanya bersifat simbolis, bukan operasional," ujar Imam. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran terhadap kesenjangan antara dokumen perencanaan yang terlihat komprehensif dengan realitas implementasi di lapangan yang masih lemah.

Dalam dimensi kelembagaan dan transparansi, HMI juga menyoroti minimnya akses publik terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam format digital yang mudah diakses. Padahal, keterbukaan data geospasial merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola ruang yang partisipatif dan akuntabel. Tanpa kemudahan akses terhadap peta zonasi dan rencana detail kawasan, ruang bagi manipulasi perizinan dan tumpang tindih alokasi lahan menjadi terbuka lebar. Lebih lanjut, HMI mempertanyakan status delineasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang hingga saat ini belum memiliki kepastian spasial yang jelas. Ketidakjelasan batas kawasan ini berpotensi mempercepat konversi lahan produktif yang justru harus dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang. Ketiadaan peta definitif LP2B menciptakan kerentanan bagi petani dan membuka celah bagi alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.

Menanggapi sektorasi isu yang disampaikan, Kepala Dinas PUPR-PERKIM menjelaskan bahwa penyusunan RDTR digital masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk kebutuhan strategis, termasuk kepentingan investasi dan kajian akademis, akses terhadap data dapat diberikan melalui mekanisme permohonan resmi kepada instansi terkait. Terkait LP2B, pihak dinas mengakui adanya disparitas antara data spasial dari pemerintah pusat dengan kondisi objektif di lapangan. Luasan lahan yang tersisa tidak sepenuhnya sesuai dengan basis data awal, sehingga diperlukan proses sinkronisasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional. Dalam aspek penertiban bangunan yang melanggar zonasi, dinas menyebut keterbatasan anggaran dan masih rendahnya kesadaran masyarakat sebagai kendala utama. Selain itu, penyelesaian sengketa tata ruang memerlukan pendekatan lintas sektor yang melibatkan berbagai OPD terkait serta partisipasi aktif dari komunitas yang terdampak langsung.

Menanggapi paparan dari pihak dinas, Imam Suyuti mendesak perlunya audit tata ruang secara periodik dan independen, serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, komitmen politik yang kuat dari kepala daerah menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan penegakan hukum tata ruang yang konsisten. Tanpa political will yang jelas, berbagai kendala teknis dan administratif akan terus digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan konkret.

Berdasarkan hasil audiensi dan temuan lapangan, HMI Cabang Probolinggo mendorong Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera mempercepat penerbitan RDTR digital yang dapat diakses publik secara terbuka sebagai bentuk kepatuhan terhadap mandat regulasi nasional dan komitmen keterbukaan informasi publik. Selain itu, perlu segera dituntaskan sinkronisasi data LP2B dengan melibatkan sektor pertanian dan pertanahan guna menjamin kepastian hukum kawasan lindung pertanian dan mencegah spekulasi lahan. HMI juga mendesak agar mekanisme penegakan zonasi diaktifkan secara konsisten, khususnya di kawasan sempadan sungai dan saluran drainase primer, dengan dukungan anggaran yang memadai dan skema relokasi yang berkeadilan bagi warga terdampak. Lebih lanjut, perlu didorong sinergi lintas OPD dalam penyusunan rencana aksi pengendalian tata ruang yang terukur dan berbasis waktu, termasuk melibatkan unsur masyarakat dan akademisi dalam pengawasan partisipatif untuk menjamin akuntabilitas proses.

HMI Cabang Probolinggo menilai bahwa komitmen menuju Kota Probolinggo yang “BERSOLEK” harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan terukur, bukan sekadar narasi perencanaan yang tertulis di dokumen. Konsistensi penegakan hukum tata ruang menjadi parameter utama kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya ruang untuk kepentingan jangka panjang. Tanpa keberanian menindak pelanggaran secara tegas dan membuka akses informasi secara transparan, tekanan pembangunan yang tidak terkendali akan terus menggerus daya dukung lingkungan, memperlemah sistem perlindungan ekologis, dan pada akhirnya menurunkan kualitas hidup warga Kota Probolinggo. Di tengah dinamika pertumbuhan kota yang semakin kompleks, ketegasan dalam menjaga fungsi ruang bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada generasi mendatang yang berhak atas kota yang layak huni dan berkelanjutan.
Inisiatif Hijau

Saya adalah seorang anak petani yang ingin memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama