Kabupaten Probolinggo - Keberadaan pengemis dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Probolinggo bukan lagi hal yang mengejutkan. Pemandangan ini telah menjadi bagian dari rutinitas warga probolinggo dan justru di situlah letak persoalan mendasarnya, mulai terbiasa melihat penderitaan dan ketidakadilan seolah itu adalah hal lumrah. Fenomena ini bukan sekadar soal ketertiban umum, melainkan menyangkut martabat manusia dan kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak dasar warganya. Mereka merupakankorban dari ketimpangan ekonomi yang kian melebar, sementara ODGJ yang tidak mendapat perawatan medis dan sosial yang layak menjadi kelompok rentan yang seolah-olah diabaikan oleh sistem.
Pasal 77 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas perlindungan serta pelayanan kesehatan jiwa, terutama bagi mereka yang berisiko dan telah mengalami gangguan jiwa. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. ODGJ masih berkeliaran tanpa penanganan, dan pengemis bebas menetap bahkan di titik-titik strategis yang dekat dengan pusat pemerintahan daerah. Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua, terutama pemerintah daerah. Keberadaan pengemis dan ODGJ bukan hanya soal “mengganggu pemandangan probolinggo”, tetapi menjadi indikator kuat bahwa ada yang salah dalam tata kelola sosial dan layanan publik. Minimnya sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya memperparah situasi ini. Yang terjadi justru seolah tiap pihak bekerja sendiri-sendiri, tanpa visi bersama dalam membangun probolinggo yang manusiawi dan inklusif.
Peningkatan angka penderitaan sosial di wilayah Kabupaten Probolinggo menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mengandalkan solusi sementara, melainkan menerapkan pendekatan terintegrasi yang mencakup layanan medis, program rehabilitasi sosial, serta inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketidakhadiran intervensi yang menyeluruh berisiko memperbesar angka marginalisasi sosial dan ketimpangan akses terhadap layanan dasar. Dalam konteks hak asasi manusia, pembiaran terhadap kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian sistemik. Diperlukan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
--------------------------------------------------------
Penulis : Ahmad Fauzan
Penyunting : Inisiatif Hijau