Sebuah Refleksi Demokrasi
Sebelum 2005, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Sistem ini menempatkan keputusan pemilihan di tangan segelintir elite politik, dengan minim keterlibatan masyarakat. Dampaknya, praktik politik transaksional sering kali terjadi, baik dalam bentuk lobi politik maupun politik uang. Pemimpin yang terpilih cenderung lebih loyal kepada partai politik atau kelompok tertentu dibandingkan kepada masyarakat yang seharusnya mereka layani.
Setelah beberapa pertimbangan dalam sistem politik, Indonesia menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi pasca-Reformasi, terhitung sejak 2005 melalui UUD No.32 Tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Sistem ini memberi rakyat hak langsung untuk memilih pemimpin daerah mereka, suatu langkah besar dalam mewujudkan demokrasi partisipatif.
Reformasi membawa perubahan besar melalui penerapan pemilihan langsung, yang memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpin mereka. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki akuntabilitas pemimpin daerah, sehingga pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, muncul wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke mekanisme lama, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasan utama yang sering dikemukakan adalah pembengkakan biaya logistik dan operasional dalam pelaksanaan pemilihan langsung, serta ketidakpuasan terhadap hasil yang belum sepenuhnya menghasilkan pemimpin berkualitas. Meski argumen ini relevan, mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD bukanlah solusi yang tepat. Sebaliknya, langkah tersebut akan menjadi bentuk kemunduran demokrasi.
Walaupun dalam realitas politik, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki banyak keunggulan, tetapi tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Biaya Tinggi: Pelaksanaan pilkada langsung membutuhkan anggaran besar, baik untuk logistik, operasional maupun pengamanan.
- Praktik Politik Uang: Sistem ini belum mampu sepenuhnya menghindarkan masyarakat dari godaan politik uang.
- Kualitas Pemimpin: Dalam beberapa kasus, pemilihan langsung belum selalu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan daerah.
Berbagai macam permasalahan ini bukan alasan yang cukup untuk menghapus sistem pemilihan langsung. Sebaliknya, hal ini menandakan perlunya reformasi dan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Mengapa Sistem Lama Bukan Solusi ?
Pemilihan yang dilakukan tanpa melibatkan rakyat mungkin menjadi opsi yang cukup meyakinkan dengan berbagai problem yang dihadapi pada sistem pemilihan secara langsung. Tetapi, para pemangku kekuasaan tidak akan pernah melepaskan kekuasaannya kepada rakyat. Semuanya tersandra oleh para elit politik. Segala yang meliputi kebijakan tidak akan pernah bersandar pada keinginan dan kemakmuran masyarakat, kebijakan hanya akan menguntungkan bagi segelir orang yang memiliki kuasa terhadap semua orang yang disebut "Wakil Rakyat". Bahkan perlu dipertanyakan apakah para "Wakil Rakyat" memang secara alamiah duduk di kursi kekuasaan sebagai pengantar aspirasi rakyat atau sebagai sarana bagi para elit politik? semuanya perlu dipertanyakan sebelum mengadopsi kembali sistem yang sudah ditinggalkan.
Sistem pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD berarti kembali pada pola politik lama yang sudah ditinggalkan karena berbagai kelemahannya. Sistem ini rentan terhadap praktik korupsi, nepotisme, dan politik transaksional. Selain itu, keterlibatan rakyat dalam menentukan pemimpin akan hilang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat menurun drastis serta akan terbentuk kelas sosial yaitu superior dan inferior.
Superior akan memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan karena memiliki kuasa dalam menentukan pemimpin daerah, sedangkan kelas inferior hanya akan menjadi objek dalam pelaksanaan kebijakan yang belum tentu membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Secara ideal sistem politik seharusnya mengadopsi kesetaraan dan keadilan, maka dari itu sistem politik tidak seharusnya menimbulkan batas atau sekat yang menjulang tinggi antara dua kelas sosial. Ketika kesetaraan dan keadilan tidak terdapat dalam sistem politik, maka akan memperjelas kelas mana saja yang akan diuntungkan dan kelas mana yang akan dihisap.
Menghapus hak rakyat untuk memilih secara langsung juga mencederai semangat demokrasi yang diperjuangkan sejak Reformasi. Demokrasi bukan hanya soal mekanisme, tetapi juga tentang kepercayaan terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Inisiatif Hijau, 2024
--------------------------------------------------------------------
source image https://images.app.goo.gl/ng2ryBsoF6QKCE36A